10.05.2012

Pajak UMKM

Kriteria UMKM
Yang disebut Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah adalah yang memenuhi criteria berikut:
- USAHA MIKRO Memiliki Asset Maks. 50 Juta (diluar tanah dan bangunan) dan Omzet Maks. 300 Juta per tahun
- USAHA KECIL Memiliki Asset > 50 Juta - 500 Juta dan Omzet > 300 Juta - 2,5 Miliar per tahun
- USAHA MENENGAH Memiliki Asset > 500 Juta - 10 Miliar dan Omzet > 2,5 Miliar - 50 Miliar per tahun

Pajak Bagi UMKM
Menteri Koperasi dan UKM Syarifuddin Hasan mengatakan Pemerintah akan menarik pajak bagi sektor UKM atau Usaha Kecil Menengah beromzet > Rp300 juta per tahun. Jadi, untuk usaha skala Mikro, belum diwajibkan untuk membayar pajak.

Tariff pajak yang diusulkan pemerintah bagi UKM yang beromzet <Rp 300 juta adalah 0,5% untuk PPh dan 0% untuk PPn dari omzet. Sedangkan yang beromzet > Rp 300juta – 4,8 milliar per tahun, dikenakan pajak 1% untuk PPh dan 1% untuk PPn dari omzet. Untuk tariff pajak dengan omzet Rp 300juta – 4,8 milliar per tahun telah disepakati Ketua Umum Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), Sofjan Wanandi sedangkan untuk kelas omzet Rp 300 juta masih dalam pembahasan. Untuk pembahasan mengenai masalah tariff ini hamper selesai, tinggal menunggu payung hokum Peraturan Pemerintah yang akan memfasilitasi pengenaan pajak untuk sector UKM ini.

Namun, dalam prakteknya, menarik pajak dari ukm relatif sulit, sehingga umumnya pengusaha ukm “hanya” wajib membayar pajak penghasilan pribadi.

Cara Mengurus Pajak Bagi UMKM
UKM maupun usaha yang sudah mapan tentu memerlukan legalitas hukum seperti kepemilikan NPWP, TDP, SIUP.
Cara mengurusnya adalah sbb:
- NPWP : Gratis ke kantor pajak
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) :
Minta surat Pengantar dari pak RT (Surat keterangan Tempat/ Lokasi Usaha), Lalu bawa ke kelurahan, minta pak Lurah: Surat Keterangan Tempat Usaha, lalu bawa ke kecamatan, minta Pengantar untuk cari SIUP.
- Ke Dinas Perdagangan Kabupaten/Kota, ajukan surat-surat tadi, nunggu beberapa hari

Manfaat Pajak Bagi UMKM
Bagi para pengusaha kecil, maupun besar, adanya legalitas usaha itu dapat meningkatkan performa dan kredibilitas dimata konsumen, supplier, Bank, pemerintah, dan masyarakat, sehingga dapat digunakan untuk permodalan dari pihak bank (mencari tambahan modal) maupun untuk mengikuti berbagai tender.

Dan yg pasti, perizinan dan pengurusan pajak yg lengkap akan melindungi agan dari pemerasan “preman” berdasi.

Secara hukum, setiap pengusaha yang telah memiliki omzet dan keuntungan yg cukup wajib membayar pajak. Sedangkan bila baru usaha pemula dan belum menghasilkan keuntungan, tentu masih masuk kategori bukan pengusaha kena pajak.

Namun, bila usaha agan telah berkembang dan memiliki badan hukum (koperasi, cv, ataupun PT), agan wajib mengurus segala bentuk pajak yang terkait dengan usaha agan. Umumnya, pajak yang harus diurus adalah gaji pegawai dan pajak badan.

Jadi, agan ngga perlu “jiper” / takut untuk memulai usaha. Masalah perizinan dan perpajakan bisa diurus belakangan, yg penting usaha agan bisa jalan dulu. Focus untuk mengembangkan pasar.

Tapi, kalau agan memiliki modal lebih, sangat baik untuk mengurus semua perizinan dengan lengkap. Ini bisa melindungi agan dari “preman2” jalanan maupun yg berdasi.

sumber : http://www.kaskus.co.id/showthread.php?t=16376541

Tidak ada komentar:

Posting Komentar