Kriteria UMKM
Yang disebut Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah adalah yang memenuhi criteria berikut:
- USAHA MIKRO Memiliki Asset Maks. 50 Juta (diluar tanah dan bangunan) dan Omzet Maks. 300 Juta per tahun
- USAHA KECIL Memiliki Asset > 50 Juta - 500 Juta dan Omzet > 300 Juta - 2,5 Miliar per tahun
- USAHA MENENGAH Memiliki Asset > 500 Juta - 10 Miliar dan Omzet > 2,5 Miliar - 50 Miliar per tahun
Pajak Bagi UMKM
Menteri Koperasi dan UKM Syarifuddin Hasan mengatakan Pemerintah akan
menarik pajak bagi sektor UKM atau Usaha Kecil Menengah beromzet >
Rp300 juta per tahun. Jadi, untuk usaha skala Mikro, belum diwajibkan
untuk membayar pajak.
Tariff pajak yang diusulkan pemerintah bagi UKM yang beromzet <Rp 300
juta adalah 0,5% untuk PPh dan 0% untuk PPn dari omzet. Sedangkan yang
beromzet > Rp 300juta – 4,8 milliar per tahun, dikenakan pajak 1%
untuk PPh dan 1% untuk PPn dari omzet. Untuk tariff pajak dengan omzet
Rp 300juta – 4,8 milliar per tahun telah disepakati Ketua Umum Apindo
(Asosiasi Pengusaha Indonesia), Sofjan Wanandi sedangkan untuk kelas
omzet Rp 300 juta masih dalam pembahasan. Untuk pembahasan mengenai
masalah tariff ini hamper selesai, tinggal menunggu payung hokum
Peraturan Pemerintah yang akan memfasilitasi pengenaan pajak untuk
sector UKM ini.
Namun, dalam prakteknya, menarik pajak dari ukm relatif sulit, sehingga
umumnya pengusaha ukm “hanya” wajib membayar pajak penghasilan pribadi.
Cara Mengurus Pajak Bagi UMKM
UKM maupun usaha yang sudah mapan tentu memerlukan legalitas hukum seperti kepemilikan NPWP, TDP, SIUP.
Cara mengurusnya adalah sbb:
- NPWP : Gratis ke kantor pajak
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) :
Minta surat Pengantar dari pak RT (Surat keterangan Tempat/ Lokasi
Usaha), Lalu bawa ke kelurahan, minta pak Lurah: Surat Keterangan Tempat
Usaha, lalu bawa ke kecamatan, minta Pengantar untuk cari SIUP.
- Ke Dinas Perdagangan Kabupaten/Kota, ajukan surat-surat tadi, nunggu beberapa hari
Manfaat Pajak Bagi UMKM
Bagi para pengusaha kecil, maupun besar, adanya legalitas usaha itu
dapat meningkatkan performa dan kredibilitas dimata konsumen, supplier,
Bank, pemerintah, dan masyarakat, sehingga dapat digunakan untuk
permodalan dari pihak bank (mencari tambahan modal) maupun untuk
mengikuti berbagai tender.
Dan yg pasti, perizinan dan pengurusan pajak yg lengkap akan melindungi agan dari pemerasan “preman” berdasi.
Secara hukum, setiap pengusaha yang telah memiliki omzet dan keuntungan
yg cukup wajib membayar pajak. Sedangkan bila baru usaha pemula dan
belum menghasilkan keuntungan, tentu masih masuk kategori bukan
pengusaha kena pajak.
Namun, bila usaha agan telah berkembang dan memiliki badan hukum
(koperasi, cv, ataupun PT), agan wajib mengurus segala bentuk pajak yang
terkait dengan usaha agan. Umumnya, pajak yang harus diurus adalah gaji
pegawai dan pajak badan.
Jadi, agan ngga perlu “jiper” / takut untuk memulai usaha. Masalah
perizinan dan perpajakan bisa diurus belakangan, yg penting usaha agan
bisa jalan dulu. Focus untuk mengembangkan pasar.
Tapi, kalau agan memiliki modal lebih, sangat baik untuk mengurus semua
perizinan dengan lengkap. Ini bisa melindungi agan dari “preman2”
jalanan maupun yg berdasi.
sumber : http://www.kaskus.co.id/showthread.php?t=16376541
Tidak ada komentar:
Posting Komentar